Kota Meulaboh
Kota Meulaboh merupakan ibu kota dari Kabupaten Aceh barat, Aceh, Indonesia. Kota ini terletak sekitar 245 km tenggara kota Banda Aceh di pulau Sumatra. Meulaboh adalah kota kelahiran Pahlawan Nasional Teuku Umar. Meulaboh merupakan salah satu area terparah akibat bencana tsunami yang dipicu oleh gempa bumi Samudra Hindia 2004. Pekerjaan sebagian besar penduduknya mencerminkan kehidupan perkotaan, yakni perdagangan dan jasa.
Sejarah Meulaboh
Penamaan Meulaboh diduga kuat terkait dengan letaknya yang
berdekatan dengan laut dan dapat dilaboh pukat ataupun
melabuhkan kapal. H. M. Zaninuddin dalam buku Tarich Atjeh dan
Nusantara mencatat, kawasan ini awalnya dikenal sebagai Negeri Pasir
Karam.
Menurut
sebagian pendapat, Negeri Pasir Karam diperkirakan telah ada sejak abad ke-15 atau
pada masa pemerintahan Sultan Sultan Saidil Mukamil (1588-1604). Pada
waktu itu mulai dibuka perkebunan merica, tetapi negeri ini tidak begitu ramai
karena belum dapat menandingi Negeri Singkil yang
banyak disinggahi kapal dagang untuk memuat kemenyan dan kapur barus.
Adapun
penamaan Negeri Pasir Karam menjadi Meulaboh, sebagaimana yang dijelaskan
Zainuddin dalam bukunya, terkait erat dengan kisah pendaratan sejumlah
pendatang dari Minangkabau. Kata "Meulaboh" sendiri dalam Kamus
Aceh-Indonesia yang disusun oleh Aboe Bakar, dkk berarti: "berlabuh"
atau "tempat berlabuh". Menurut
pendapat versi ini, sejak itulah Negeri Pasi Karam lambat laun dikenal dengan
nama Meulaboh, yaitu dikait-kaitkan dengan kisah pendaratan pendatang dari
Minangkabau tersebut.
Pada
periode Kolonial Belanda, Meulaboh menjadi pusat administrasi dan sekaligus
sebagai pusat perdagangan untuk Atjeh Westkust/ Westkust Van Atjeh.
Masa kemerdekaan, Meulaboh menjadi salah satu wilayah administrasi yang
dibentuk pada tahun 1946. Wilayah administratif kota Meulaboh sendiri yang
meliputi perkampungan/desa: Pasar Aceh, Panggung, Kampung Belakang, Kampung
Pasir, Kampung Suak Indrapuri. Administrasi kota ini langsung di bawah Bupati
selaku kepala daerah TK II Aceh Barat.
Sedangkan,
wilayah administratif kabupaten Aceh Barat dibentuk pada tahun 1956, hal
tersebut berdasarkan UU Darurat (Drt) Nomor 7 tahun 1956 tentang “Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Sumatra Utara” Pada
UU ini wilayah Aceh Barat dimekarkan menjadi 2 Kabupaten yaitu: Kabupaten Aceh
Barat dan Kabupaten Aceh Selatan. Kabupaten Aceh Barat dengan ibu kota Meulaboh
terdiri dari 12 Kecamatan yaitu: Johan pahlawan, Samatiga, Arongan Lambalek,
Woyla, Woyla Barat, Woyla Timur, Kaway XVI, Meureubo, Pante Ceureumeun, Panton
Reu, dan Sungai Mas. UU Darurat (Drt) Nomor 7 Tahun 1956 kemudian disahkan
menjadi UU Nomor 24 tahun 1956, hal ini berkenaan dengan hasrat pemerintah
dalam usahanya meninjau kembali pembentukan-pembentukan daerah otonom Provinsi
sesuai dengan keinginan dan kehendak rakyat di daerahnya masing-masing.
Sejak
ditetapkan menjadi Kabupaten Aceh Barat pada tahun 1956, kota Meulaboh sebagai
pusat administratif mengalami perubahan dalam perkembangannya, salah satunya
pada aspek infrastruktur. Perkembangan pembangunan daerah pasca kemerdekaan
hingga sekarang mengalami perubahan yang signifikan terutama pasca bencana
gempa bumi dan tsunami. Banyak infrastruktur di kota Meulaboh dibangun kembali,
baik jalan, jembatan, sarana dan prasarana kota, gedung sekolah, dan
sebagainya. Infrastruktur di kota Meulaboh jauh lebih membaik, hal ini sangat
berpengaruh terhadap sosial ekonomi,karena apabila infrastruktur seperti jalan
dan jembatan relatif baik maka transportasi untuk akses ke kota Meulaboh pun
lancer, sehingga pertumbuhan terhadap sosial ekonomi semakin cepat berkembang.
Leave a Comment